"Semua sudah ditentukan mekanismenya dalam kesepakatan KPU-Bawaslu. Karena sudah ada kesepakatannya sistem itu yang dipakai," ujar Gamawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2009).
Mengenai beberapa KPUD yang masih melakukan seleksi, padahal sudah lewat tenggat waktu 9 Desember 2009, Gamawan menegaskan seharusnya kedua pihak tunduk pada aturan dalam SEB itu. Dalam hal ini, Panwaslu (Kepala Daerah) yang sah adalah yang dilantik oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam SEB disebutkan KPU di daerah bertugas melakukan pengajuan 6 nama anggota Panwaslu Kada yang kemudian diserahkan pada Bawaslu untuk diseleksi kembali menjadi 3 orang dan dilantik oleh Bawaslu.
KPUD harus menyerahkan daftar calon sebelum tanggal 9 Desember 2009. Setelah lewat tanggal 9 Desember, seharusnya segala perekrutan Panwaslu Kada harus sudah dihentikan. Namun kenyataannya kegiatan penyeleksian masih berlangsung di beberapa KPU Daerah. Calon-calon Panwas yang masih diseleki KPUD setelah tangal 9 Desember inilah yang ditakutkan akan menjadi Panwas Kada ganda.
(rdf/yid)











































