Mendagri Jamin Tak Akan Ada Panwaslu Ganda

Mendagri Jamin Tak Akan Ada Panwaslu Ganda

- detikNews
Senin, 28 Des 2009 17:33 WIB
Mendagri Jamin Tak Akan Ada Panwaslu Ganda
Jakarta - Multitafsir terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) KPU-Bawaslu, ditakutkan banyak pihak akan memunculkan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) ganda. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menegaskan tidak akan ada Panwaslu ganda.

"Semua sudah ditentukan mekanismenya dalam kesepakatan KPU-Bawaslu. Karena sudah ada kesepakatannya sistem itu yang dipakai," ujar Gamawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2009).

Mengenai beberapa KPUD yang masih melakukan seleksi, padahal sudah lewat tenggat waktu 9 Desember 2009, Gamawan menegaskan seharusnya kedua pihak tunduk pada aturan dalam SEB itu. Dalam hal ini, Panwaslu (Kepala Daerah) yang sah adalah yang dilantik oleh Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang membentuk itu lembaga Bawaslu," terang mantan Gubernur Sumbar ini.

Sebelumnya, dalam SEB disebutkan KPU di daerah bertugas melakukan pengajuan 6 nama anggota Panwaslu Kada yang kemudian diserahkan pada Bawaslu untuk diseleksi kembali menjadi 3 orang dan dilantik oleh Bawaslu.

KPUD harus menyerahkan daftar calon sebelum tanggal 9 Desember 2009. Setelah lewat tanggal 9 Desember, seharusnya segala perekrutan Panwaslu Kada harus sudah dihentikan. Namun kenyataannya kegiatan penyeleksian masih berlangsung di beberapa KPU Daerah. Calon-calon Panwas yang masih diseleki KPUD setelah tangal 9 Desember inilah yang ditakutkan akan menjadi Panwas Kada ganda.

(rdf/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads