"Sudah didatangkan dokter untuk memeriksa apakah dia dalam kondisi sehat atau ada tekanan lain," kata Wakadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/12/2009).
Kini Iras, sebelumnya disebut Hiras, masih diperiksa. Kasusnya pun masih dikembangkan. Motif sementara dari pembakaran mobil milik Wakil Irwasum Irjenpol Rismawan ini diduga Iras kecewa laporannya tidak direspons oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku bisa dikenakan pasal 188 KUHP untuk unsur pembakaran dengan sengaja. Petugas yang berjaga juga akan ditanyai bagaimana pelaku bisa masuk, dari pintu yang mana dan kenapa sampai bisa luput dari pemeriksaan.
"Kasus ini akan ditangani Polres Jakarta Selatan karena lokasinya masuk Jakarta Selatan," pungkas Sulistyo. (fay/iy)










































