"Kami sekarang akan membawa Yanti untuk ikut mencari suaminya karena kami tidak tahu wajahnya. Kita akan membawa ke Terminal Kampung Rambutan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok AKP Rohana di Yayasan Fathul Khair, Jl Sumur Bandung III, Cimanggis, Depok, Senin (28/12/2009).
Rohana mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Meski kedua orang tuanya bisa terkena pidana, namun kepentingan empat anak Dadan-Yanti akan diprioritaskan.
Rohana menambahkan, keempat anak Dadan-Yanti masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya. Karena itu, PPA masih mempelajari ke depannya nasib empat anak itu. "Kalau keduanya kita ambil, itu sama saja menelantarkan dua kali anaknya," tegasnya.
(nik/nrl)











































