Khotbah Tanpa Izin, Tiga WNA Dideportasi

Khotbah Tanpa Izin, Tiga WNA Dideportasi

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2004 13:47 WIB
Pekanbaru - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia melakukan ceramah agama di sejumlah daerah di Riau. Akibat khotbah agama tanpa izin tersebut, ketiganya dideportasi ke negara masing-masing oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru.Pihak Imgrasi juga memasukan daftar tiga orang warga asing itu ke dalam daftar orang-orang yang dilarang masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Demikian keterangan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Keimigrasian Pekanbaru Amir N Rasyid kepada detikcom, Rabu (7/4/200) di ruang kerjanya Jl Teratai, Pekanbaru.Menurut Amir, ketiga WNA itu adalah Mark Edward Kosinki (41) asal Amerika Serikat, Ee Pee Song (48) asal Singapura, dan Heng Siak Kwi (50) asal Malaysia. Ketiga warga negara asing itu telah dideportasi ke negaranya masing-masing melalui Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, hari ini karena dianggap melanggar aturan keimigrasian."Dari hasil pemeriksaan, ketiganya, hanya mengantongi visa kunjungan wisata ketika mask ke wilayah Riau. Tapi selama di Riau, mereka telah melakukan ceramah agama di kawasan Kabupaten Pelalawan secara ilegal," kata Amir.Masih menurut Amir, sebelumnya ketiga WNA itu telah ditangkap petugas Polres Pelalawan pada 1 April 2004 di Pangkalan Kerinci, ibukota Kabupaten Pelalawan atau sekitar 70 km arah timur dari Pekanbaru. Ketiganya ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat bahwa mereka tengah menyebarkan ajaran-ajaran sesat tanpa izin.Menurut Amir, ketiga WNA tersebut sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) pihak imigrasi, sehingga dilarang memasuki wilayah hukum Indonesia lagi hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Mereka hanya bisa kembali ke Indonesi apabila Kedutaan Besar Amerika, Singapura, atau Malaysia menyampaikan keberatan resmi atas pendeportasian ketiga warga negara mereka tersebut."Namun, setelah kami laporkan ke setiap kedutaan besar tersebut, kami tidak mendapatkan respon yang berlebihan dari mereka," kata Amir.Pemulangan paksa terhadap ketiga WNA tersebut dapat dilakukan karena pihak Imigrasi Indonesia menganut azas timbal balik. Azas timbal balik tersebut memungkinkan bagi Indonesia memperlakukan WNA asal Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura sama seperti ketiga negara tersebut memperlakukan WNI yang bermasalah."Ini merupakan hukum tidak tertulis. Berdasarkan hasil pengamatan, ketiga negara tadi selalu mendeportasi WNI kita secara langsung jika ada masalah keimigrasian tanpa melalui proses peradilan dulu. Oleh karena itu, maka kita juga memperlakukan warga negara mereka dengan perlakuan yang sama," demikian Amir. (nrl/)


Berita Terkait