Gugatan SP FKK Terhadap Kebijakan Direksi PT DI Sah
Rabu, 07 Apr 2004 12:47 WIB
Jakarta -
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menyatakan gugatan class action yang dilakukan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT Dirgantara Indonesia (DI) terhadap kebijakan direksi PT DI soal pengrumahan karyawan sah."Selanjutnya kami (SP FKK) diberi waktu untuk mengumpulkan nama-nama karyawan yang akan menggugat. Dari 6561 sudah sekitar 3000-an karyawan yang mendaftarkan diri sebagai penggugat," kata anggota Tim Advokasi SP FKK, Lamria Siagian.Lamria yang ditemui wartawan usai di kantor PTTUN DKI Jakarta, Jl. Cikini Raya, Jakarta, menambahkan, pihaknya menginginkan proses gugatan ini dapat berjalan lebih cepat. Menurut Lamria, hal ini mengingat nasib ribuan karyawan yang hingga kini masih terkatung-katung."Kondisi para karyawan cukup memprihatinkan. Jadi kami berharap pengadilan bisa memperhatikan, tenggang waktu yang kami tawarkan adalah 2 minggu. Jika nama-nama para penggugat sudah terkumpul, maka persidangan bisa segera dimulai," ungkap Lamria.Saat ini, ratusan karyawan PT DI perlahan-lahan mulai meninggalkan gedung PTTUN DKI Jakarta. Seperti datangnya, para karyawan PT DI ini juga kembali melakukan konvoi sepeda motor menuju bum perkemahan Ragunan. Rencananya, besok mereka akan mengadukan nasib ke Komnas HAM.
(djo/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































