Tak Dibebaskan, Dirudal Pun Ba'asyir Emoh Diperiksa
Rabu, 07 Apr 2004 12:44 WIB
Jakarta - Meski dibawa paksa sekalipun, Abu Bakar Ba'asyir akan menolak diperiksa polisi sebagai tersangka bom Bali. Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu baru mau diperiksa jika sudah bebas dan tidak ditahan lagi. "Jika tidak (dibebaskan), walau dirudal sekalipun, ustad Abu tidak akan mau," kata Ketua Departemen Informasi dan Data MMI, Fauzan Al Anshori kepada wartawan usai menjenguk Ba'asyir, di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (8/4/2004).Ba'asyir tidak habis pikir Mabes Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka bom Bali. Polisi tidak mempunyai dasar untuk menjadikannya tersangka karena tersangka utama bom Bali, mulai Amrozi sampai Imam Samudera telah menyangkal keterlibatan Ba'asyir. Terpidana kasus imigrasi itu menduga tindakan polisi akibat tekanan Amerika Serikat (AS). "Jadi ini menunjukkan adanya ketundukan Indonesia terhadap AS melalui Mabes Polri," kata Fauzan usai menjenguk Ba'asyir.Fauzan memprediksi dengan dalih kasus terorisme, Mabes Polri akan kembali menahan Ba'asyir selama 6 bulan. Polisi, lanjutnya, juga akan berusaha mengadili kasus Ba'asyir di Bali. "Hakim bom Bali kan lebih banyak berpihak pada asing." Ba'asyir sendiri, kata Fauzan, saat ini dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.Sementara pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan mengaku hingga hari ini pihaknya belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan Ba'asyir. Surat yang ada hanyalah surat internal antara rutan dengan Mabes Polri dan surat izin untuk membawa Ba'asyir selama 3 hari ke Mabes Polri. Surat itu dikeluarkan oleh Dirjen Lapas Adi suyitno yang dikirimkan kepada Kalapas Rutan Salemba, Hafinuddin."Bila Mabes Polri tidak memberikan surat pemeriksaan kepada tim pengacara ataupun langsung kepada ustad, kami tidak akan menyerahkan ustad. Juga perlu diingat surat izin tersebut harus diserahkan 3 hari sebelum pemeriksaan," kata Michdan.
(iy/)











































