KPI: Panwaslu akan Polisikan TV Pelanggar Kampanye Parpol
Rabu, 07 Apr 2004 12:30 WIB
Jakarta -
Masa kampanye telah berlalu. Tapi ancaman tindak pidananya masih membayang. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho menyatakan, kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan televisi siaran akan diadukan Panwaslu Pusat ke Mabes Polri.Pelapornya bukan KPI karena yang terjadi adalah pelanggaran kampanye di masa pemilu. "KPI bagian dari salah satu institusi yang mengawasi di bidang penyalahgunaan tayangan. Menyangkut pelanggarannya, itu di bawah Panwaslu," kata Bimo usai bertemu Presiden Mega di Istana Negara, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (7/6/2004) bersama 9 personel KPI lainnya. KPI dipimpin oleh Victor Menayang dan dan wakil ketua adalah Sinansari-ecip."Oleh KPI, KPU dan Panwaslu, keputusannya akan membawa (kasus) ini ke Mabes Polri, kalau tidak salah diumumkan hari ini," imbuh Bimo.Dijelaskan, ada dua pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi dan itu termasuk pelanggaran terhadap UU No 12/2003 tentang Pemilu dan UU No 32/2003 tentang Penyiaran. Di dalamnya antara lain menyebutkan, kampanye diatur oleh KPU tetapi secara teknis penayangan diatur oleh KPI."Ini menyangkut 7 stasiun televisi. Memang sudah ada yang mengklarifikasi dari masing-masing televisi, Tetapi menurut anggota KPU Hamid Awaluddin, belum akan mencabut surat peringatan itu karena berdasarkan pernyataan agensi PDIP, itu ada data yang menunjukkan lebih dari 10 penayangan," jelas Bimo. PDIP sendiri dinilai telah menayangkan iklan lebih 10 kali/hari selama musim kampanye bulan lalu.Anggota KPI Andrik Purwasito menambahkan, ada temuan yang dilaporkan masyarakat adanya penayangan iklan yang dilakukan PDIP pada tanggal 4 April pukul 00.00 - 00.30 WIB kurang lebih 4 kali di Metro TV, ada juga di blocking time 2 jam oleh PDIP di JTV (televisi lokal di Surabaya-red). "PKB begitu juga," kata dosen UNS ini.Bimo menambhakan, ada dua sanksi yang ditimpakan pada stasiun televisi yang terbukti melanggar, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa lembaga penyiaran dapat dikenai 15 hari kurungan dan denda Rp 100 ribu maksimal Rp 1 juta.
(nrl/)










































