"Pertama, kami menyambut baik pencabutan gugatan oleh Pak Susno, namun kedua kami membantah alasan pengacara Susno yang menyatakan bahwa Pak Bambang telah mengklarifikasi dan menganggap hal itu (pernyataannya di sejumlah media ) sebagai rekaan dan pendapat semata," kata pengacara Bambang Widodo Umar, Taufik Basari kepada detikcom, Minggu (27/12/2009).
Menurut pria yang biasa dipanggil Tobas ini, Bambang Widodo tidak pernah mengeluarkan statemen apapun terkait somasi Susno Duadji. Bahkan, sejak awal, Bambang Widodo berniat tidak akan menanggapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tobas menjelaskan, sebaiknya memang gugatan somasi tersebut tidak dilakukan oleh Susno Duadji. Karena apabila merasa keberatan, Susno bisa menggunakan hak jawabnya.
"Ini sekaligus pembelajaran untuk Pak Susno apabila masalah seperti ini cukup menggunakan hak jawab saja. Tidak perlu melakukan gugatan somasi," jelasnya.
Sebelumnya, Susno Duadji melalui pengacaranya Johnny Situwanda mengirimkan somasi kepada Bambang Widodo. Somasi tersebut disampaikan karena Susno merasa dicemarkan nama baiknya akibat pernyataan Bambang di sejumlah media.
Statemen Bambang yang dianggap mencemarkan Susno terdapat pada Koran Tempo edisi Senin 14 Desember 2009 halaman A6 dengan Judul 'Calon Wakil Kepala Polisi Diminta Tak Bermasalah'.
Dalam berita tersebut tertulis "Kalau nekat pilih Susno, masyarakat akan berpendapat Polri tidak mendengar aspirasi mereka. Karena Susno sudah membuka permusuhan dengan masyarakat."
(ape/ape)










































