Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Pengedar Uang Palsu Dibekuk

- detikNews
Sabtu, 26 Des 2009 16:14 WIB
Jakarta - Peredaran uang palsu kian marak. Suhendra, pengedar uang palsu ditangkap kepolisian di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Sebanyak Rp 6,1 juta uang palsu disita.

Demikian keterangan yang disampaikan Kapolsek Jagakarasa, Kompol Udik Tanang, kepada wartawan, Sabtu (26/12/2009).

Udik mengatakan, Suhendra tepatnya ditangkap di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada 25 Desember 2009 pukul 17.00 WIB. Saat dibekuk, Suhendra membawa 26 lembar uang Rp 50 ribu dan 15 lembar uang Rp 20 ribu.

Suhendra lalu dibawa ke kediamannya di Gang Cemara, Srengseng sawah, Jakarta Selatan. Di rumah itu, ditemukan 47 lembar uang Rp 50 ribu dan 100 lembar uang Rp 20 ribu. Jadi total uang palsu yang disita sebesar Rp 6,1 juta.

Polisi juga mengamankan 1 set komputer, 1 scanner, 3 printer, 5 botol tinta, 1 alat sablon, 1 tas hitam berisi kertas putih.

"Informasi awal berdasarkan keterangan warga yang sudah banyak menemukan uang palsu. Menurut pengakuan tersangka, uang ini digunakan secara pribadi untuk belanja sehari-hari. Sekarang masih kita kembangkan apakah tersangka sindikat atau bukan." kata Udik

Menurut dia, tidak ada uang palsu dalam bentuk dollar. Suhendra baru mencetak uang palsu belum genap 1 tahun.

Suhendra dikenai pasal 244 tentang pembuatan uang palsu, pasal 245 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sampai sekarang peredaraanya masih sebatas di Jakarta," kata Udik.

(aan/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads