Formulir C1 Masuk Kotak Suara Entry Data Terlambat

Formulir C1 Masuk Kotak Suara Entry Data Terlambat

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2004 00:45 WIB
Bandung - Sebanyak 60 persen dari 149 TPS di Coblong, Bandung memasukkan formulir C1-TI-KPU ke dalam kotak suara yang diserahkan ke PPK setempat. Akibatnya petugas PPK terpaksa menunggu berkumpulnya saksi-saksi dari setiap TPS untuk membuka kembali kotak suara agar formulir tersebut bisa dikeluarkan. Akibatnya entry data pun jadi lambat.Hingga kini Selasa (6/4/2004) malam pihak PPK Coblong belum juga bisa melakukan entry data hasil perhitungan suara di TPS-TPS wilayahnya. Pihak PPK Coblong akhirnya baru berhasil membuka kotak suara berisi surat suara hasil pencoblosan yang telah disegel sekitar pukul 17.00 WIB sorenya setelah berhasil mengumpulkan saksi-saksi. "Ada beberapa formulir yang seharusnya ada di luar kotak suara ternyata dimasukkan ke dalam kotak suara," kata Anggota PPK Kecamatan Coblong Bidang Sosialisasi Hukum dan Politik Yus kepada wartawan ketika ditemui di Sekretariat PPK Coblong di Kantor Kecamatan Coblong Jl Cisitu Bandung. Untuk diketahui Formuir Formulir C1-TI-KPU PPK merupakan formulir yang menjadi pedoman petugas operator entry data dari Konsorsium Data Entry yang ditunjuk KPU untuk melakukan pengisian data melalui Aplikasi SITUNG (Sistem Perhitungan). Data hasil perhitungan suara di tiap-tiap TPS dimasukkan ke dalam formulir tersebut untuk kemudian diisikan oleh operator melalui Aplikasi SITUNG dan dikirimkan langsung melalui jaringan internet ke komputer sentral di KPU Pusat. Menurut Yus keterlambatan tersebut terjadi disebabkan rata-rata para saksi meminta istirahat hingga pukul 14.00 WIB. "Para saksi meminta ijin karena tenaganya terlalu dikuras. Mereka minta 1 hari pamit istirahat karena kecapean," papar Yus. Kejadian tersebut, menurut Yus disebabkan ketidaktahuan para petugas PPS. "Hal ini terjadi bukan karena suatu kebodohan tapi karena ketidaktahuan. Banyak yang tidak tahu karena batas waktu sosialisasi yang singkat dan banyak pekerjaan yang harus mereka lakukan," belanya. Sementara Ketua PPK Kecamatan Coblong Rohman Priatna di kesempatan yang sama beralasan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melakukan entry data. "Sekarang masih dihitung kembali secara manual. Ada beberapa kesalahan yang dilakukan pada pengisian berita acara. Ada juga yang belum sama sekali mengisi Formulir C1-TI-KPU," katanya. Roman menuturkan untuk soal Formulir C1-TI-KPU yang dimasukkan dengan "sengaja" ke dalam surat suara terpaksa harus diplenokan pihaknya. Hingga diambil keputusan untuk mengumpulkan kembali para saksi agar menyaksikan dibukanya kembali kotak suara. "Kami tidak ingin timbul masalah (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads