Dapat Remisi Natal, 247 Narapidana Bebas

Dapat Remisi Natal, 247 Narapidana Bebas

- detikNews
Jumat, 25 Des 2009 18:54 WIB
Dapat Remisi Natal, 247 Narapidana Bebas
Jakarta - Dalam Natal tahun 2009 ini, 247 narapidana bisa segera menghirup udara bebas. Pemerintah memberikan remisi hukuman bagi mereka selama 15 hari sampaii 1 bulan.

"247 orang di antara napi bebas," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai menjenguk Gus Dur di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (25/12/2009).

Menurut Patrialis, ada sekitar 7.928 narapidana yang memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby dan anggota sindikat narkotika asal Australia Bali Nine Renae Lawrence juga ikut menerima remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Corby seingat saya 1 bulan dan Renae 1,5 bulan," tambahnya.

Corby sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Bali karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana pada 2004. Sementara Renae Lawrence ditahan karena terlibat penyelundupan 11,25 kilogram heroin ke Sydney melalui Bali pada 17 April 2005. (mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads