“Kerugian negara (pajak ekspor) kurang lebih Rp 1,2 M,” kata Kepala Humas Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Evi Suhartantyo kepada detikcom, Jumat (25/12/2009).
Dijelaskan Evi, kayu olahan itu diangkut oleh Kapal Motor (KM) Vera Arista. Kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli Bea dan Cukai 5002 di perairan Tanjung Rambut sekitar pukul 01.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evi, saat ini kapal dan anak buah KM Vera Arista telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Mereka diperiksa secara intensif oleh petugas Bea dan Cukai.
(irw/nwk)










































