Bea Cukai Gagalkan Ekspor 250 Ton Kayu Olahan Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 250 Ton Kayu Olahan Ilegal

- detikNews
Jumat, 25 Des 2009 18:48 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 250 Ton Kayu Olahan Ilegal
Jakarta - Jajaran Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan ekspor kayu olahan ilegal seberat 250 ton. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kerugian negara (pajak ekspor) kurang lebih Rp 1,2 M,” kata Kepala Humas Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Evi Suhartantyo kepada detikcom, Jumat (25/12/2009).

Dijelaskan Evi, kayu olahan itu diangkut oleh Kapal Motor (KM) Vera Arista. Kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli Bea dan Cukai 5002 di perairan Tanjung Rambut sekitar pukul 01.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kapal tersebut mengarah ke Malaysia,” tandasnya.

Menurut Evi, saat ini kapal dan anak buah KM Vera Arista telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Mereka diperiksa secara intensif oleh petugas Bea dan Cukai.

(irw/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini