Mahfud MD: Tak Mudah Lakukan Impeachment

Mahfud MD: Tak Mudah Lakukan Impeachment

- detikNews
Jumat, 25 Des 2009 17:39 WIB
Mahfud MD: Tak Mudah Lakukan Impeachment
Yogyakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan tidak mudah melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden berkaitan dengan kasus Century. Untuk dapat melakukan itu diperlukan proses yang panjang dan lama.

"Impeachment itu secara konstitusional tidak mudah. Ini akan lama," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara persiapan Reuni Akbar dan Musyawarah Nasional (Munas) Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di Hotel Jogjakarta Plaza di Jalan Affandi, Jumat (25/12/2009).

Menurut dia, untuk melakukan impeachment pertama, pendakawaan di DPR harus diputuskan dalam sidang pleno yang dihadiri sekurang-kurangan 2/3 anggota DPR. Sidang pleno itu adalah sidang pleno khusus untuk itu. Setelah itu harus disetujui oleh 2/3 yang hadir dalam sidang itu. "Itu pendakwaan pertama," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesudah itu lanjut Mahfud, bila sudah memenuhi syarat 2/3 hadir, baru dimintakan ke MK. Bila MK menyatakan itu tidak benar impeachment tidak bisa dilakukan. Namun kalau MK menyatakan benar, baru dikembalikan ke DPR untuk melakukan impeachment kedua atau pemberhentian.

Dia menambahkan impeachment kedua harus melalui sidang MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR hadir. Apabila sudah 3/4 anggota MPR hadir, yang harus setujui sebanyak 2/3 dari yang hadir.

"Bila Demokrat bergabung dengan PKS dan menyatakan tidak mau hadir, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Impeachment itu memerlukan keterampilan permainan politik bagi siapa pun yang sudah gatal untuk melakukannya. Jadi misalnya Demokrat yang mengantongi 1/3 suara di MPR atau DPR, hampir tidak mungkin ada impeachment," kata guru besar Fakultas Hukum UII itu mencontohkan.

Menurut Mahfud, saat ini penanganan kasus Century sudah on the track atau sudah benar penanganannya. Politik dan hukum ketatanegaraan ditangani oleh DPR melalui Pansus Angket. Sedangkan hukum pidana sudah ditangani KPK yang sudah berkoordinasi kejaksaan agung, Polri dan BPK.

"Sudah dua jalur. Jalur itu tidak bisa dicampur aduk, sudah punya jalur sendiri-sendiri," kata pakar hukum tatanegara itu.

Dia mengatakan penanganan KPK untuk urusan hukum pidana. Sedang yang ke MK adalah hasil kerja DPR kalau memang ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara yang dikategorikan korupsi.

Menurut dia, yang bisa ke MK itu kalau DPR itu kesimpulannya presiden dan atau wakil presiden telah membuat kebijakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. "Ini perlu saya tegaskan agar tidak salah," tegas Mahfud.

Dia mengatakan yang mungkin ada kaitan dengan MK adalah ujung dari angket di DPR, yakni kalau ternyata Boediono dinyatakan bersalah dan akan diimpeachment. "Ini pun masih panjang dan harus melalui jembatan politik yang tak mudah. Jembatannya panjang," katanya sekali lagi.

Pertama kata dia, harus ada dulu kesimpulan pansus tentang kesalahan itu. Salah kebijakan dan merugikan negara. Kedua, adalah sikap DPR sendiri atas kesimpulan itu apa mau melakukan impeachment atau tidak. "Kalau DPR menemukan kesalahan tapi tidak melakukan impeachment, ya tidak ada-apa juga," katanya.

Menurut dia, sebelum melakukan impeachment DPR harus memintakan vonis penilaian hukum dari MK lebih dulu. Selanjutnya MK akan menilai dulu dan yang nanti akan memutuskan pemberhentikan adalah MPR.

"Harus diketahui vonis MK itu tidak sertamerta menjatuhkan vonis pidana. MK tidak bisa menghukum tapi hanya menyatakan bersalah. Vonis MK bukan vonis pidana. Pidananya ada di KPK, Kejagung Polri melalui jalur dan hukum acara tersendiri," katanya.

Selain itu MK harus menyelesaikan kasus itu dalam waktu 90 hari, mulai pendakwaan, tuduhan dan penuntutan. Sedang untuk pidana bisa bertahun-tahun. Masa jabatan presiden sudah habis, mungkin pidananya masih berjalan.

"Namun juga bisa cepat, itu tergantung kasusnya. Putusan MK itu bukan pidana sehingga tidak otomatis bisa memenjarakan orang, yang dinyatakan bersalah oleh MK," pungkas dia.

(bgs/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads