"Kan saya punya hak-hak hukum. Saya akan gunakan itu," kata Lily saat dihubungi lewat telepon, Jumat (25/12/2009).
Menurut Lily, hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian dirinya. Ia akan menunggu surat tersebut sambil mempersiapkan tim untuk gugatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Lily berbeda dengan apa yang disampaikan juru bicara DPP PKB, Agus Sulis. Menurut Agus, Lily sudah diperingatkan beberapa kali baik lisan maupun tertulis agar bisa menjaga kewibawaan dan kekompakan partai. Namun peringatan itu ternyata tidak diindahkan.
Pemberhentian Lily Wahid dilakukan setelah Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB melakukan rapat secara serius Kamis malam. Beberapa kesalahan Lily yang tidak bisa ditoleransi adalah seringnya tidak koordinasi dalam menyatakan sikap politik yang mengatasnamakan partai. Lily juga dinilai selalu membawa persoalan internal PKB ke publik sehingga mencitrakan PKB sebagai parti yang kurang solid.
Selain itu, langkah Lily yang mengajukan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara tentang pasal rangkap jabatan juga menjadi alasan. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materi dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materi.
(mad/yid)











































