Lily Wahid Akan Ajukan Gugatan Hukum

Diberhentikan dari Dewan Syuro PKB

Lily Wahid Akan Ajukan Gugatan Hukum

- detikNews
Jumat, 25 Des 2009 10:32 WIB
Lily Wahid Akan Ajukan Gugatan Hukum
Jakarta - Lily Chadijah Wahid resmi diberhentikan sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB. Merasa tidak terima, adik kandung Gus Dur ini pun berencana mengajukan gugatan hukum.

"Kan saya punya hak-hak hukum. Saya akan gunakan itu," kata Lily saat dihubungi lewat telepon, Jumat (25/12/2009).

Menurut Lily, hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian dirinya. Ia akan menunggu surat tersebut sambil mempersiapkan tim untuk gugatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai prosedur terkait proses pemecatan itu. Salah satunya adalah ia tidak pernah diberikan peringatan terlebih dahulu. "Saya juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri," tegasnya.

Pengakuan Lily berbeda dengan apa yang disampaikan juru bicara DPP PKB, Agus Sulis. Menurut Agus, Lily sudah diperingatkan beberapa kali baik lisan maupun tertulis agar bisa menjaga kewibawaan dan kekompakan partai. Namun peringatan itu ternyata tidak diindahkan.

Pemberhentian Lily Wahid dilakukan setelah Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB melakukan rapat secara serius Kamis malam. Beberapa kesalahan Lily yang tidak bisa ditoleransi adalah seringnya tidak koordinasi dalam menyatakan sikap politik yang mengatasnamakan partai. Lily juga dinilai selalu membawa persoalan internal PKB ke publik sehingga mencitrakan PKB sebagai parti yang kurang solid.

Selain itu, langkah Lily yang mengajukan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara tentang pasal rangkap jabatan juga menjadi alasan. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materi dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materi.
(mad/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads