Surat Suara Tertukar, Puluhan TPS di Yogya Gelar Pemilu Ulang

Surat Suara Tertukar, Puluhan TPS di Yogya Gelar Pemilu Ulang

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2004 18:46 WIB
Jakarta - Gara-gara surat suara tertukar di beberapa daerah pemilihan (dapel), puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di DI Yogyakarta terpaksa mengulang pemungutan suara. Tertukarnya surat suara itu terjadi di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul.Karena itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai, tertukarnya surat suara antar dapel jelas melanggar pasal 17 UU Pemilu Nomor 12 tahun 2003 sehingga tidak sah hasilnya. Kenyataan dilapangan, tertukarnya surat suara itu sempat menimbulkan protes warga ketika hendak melakukan pencoblosan. KPPS sendiri baru mengetahui kasus itu setelah ada laporan warga."Di beberapa wilayah kemungkinan besar akan dilakukan pemilu ulang. Hanya kami belum bisa memastikan TPS mana saja yang melakukan pemilu ulang," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DIY, Y. Marzuki kepada wartawan di kantornya, Jl. Janti, Yogyakarta, Selasa (6/4/2004).Marzuki mengatakan Panwaslu saat ini masih terus melakukan pendataan terhadap kasus tertukarnya surat suara itu. "Kami masih merekap semuanya. Kemungkinan hari Kamis baru bisa kita pastikan daerah mana saja yang dilakukan pemilu ulang," katanya.Menurut dia, di Kabupaten Kulonprogo surat suara yang tertukar dengan dapel lain terjadi di 27 TPS. Sebagian surat suara itu sudah dipergunakan untuk coblosan dan sebagian lainnya belum. Dari 27 TPS tersebut, satu TPS yaitu Dapel I Kecamatan Girimulyo, TPS XI Jatimulya, Kulonprogo, panitianya sudah siap melakukan pemilihan ulang. Keputusan tersebut berdasar hasil kesepakatan KPUD setempat, saksi parpol dan KPPS setempat.Dua TPS di Kabupaten Sleman juga terjadi surat suara nyasar. Hal ini terjadi di TPS Dapel II Ngaglik di mana surat suara tertukar dengan Dapel V Mlati. Satunya lagi terjadi di TPS Dapel II Godean yang tertukar dengan Dapel VI. Kasus di Sleman sempat diprotes salah seorang caleg dari salah satu parpol ketika hendak mencoblos, namun namanya tidak ada. KPPS pun baru mengetahui setelah ada protes dan ternyata memang surat surat tertukar dengan dapel lain.Sedangkan di Kabupetan Gunungkidul, kasus tersebut terjadi di TPS daerah Pilangrejo, Nglipar dan TPS Bandung, Playen surat suaranya juga tertukar dengan dapel lainnya. Di Kabupaten Bantul tertukarnya surat suara ini terjadi di 10 TPS. Dua TPS di Kecamatan Bantul sudah disepaakti dilakukan pemilu ulang hari ini. "Demikian pula di Kecamatan Banguntapan, lima TPS sudah sepakat melakukan pemilu ulang dan hari ini kita msih menunggu hasilnya," imbuh Marzuki.Sementara itu Ketua KPU Provinsi DIY Suparman Marzuki menambahkan, untuk melakukan pemilihan ulang sepenuhnya tergantung dari KPPS setempat. Sebab KPPS yang memiliki kewenangan dalam hal ini dan kapan pemilu ulang akan dilakukan tergantung kesiapan KPPS. Cadangan logistik pemilu, KPU sudah siap untuk mengeluarkannya."Kalau besok KPPS sudah siap langsung diperbolehkan melakukan pemilihan ulang. Pokoknya kapan waktunya terserah mereka. Sesuai peraturan pemilu ulang itu paling lambat dilakukan 25 April," katanya. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini