Panwas Minta KPU Cabut Surat Soal Surat Suara yang Tertukar
Selasa, 06 Apr 2004 17:52 WIB
Jakarta - Panwaslu menilai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) surat no 650/19/III/2004 tentang surat suara yang tertukar daerah pemilihan melanggar UU Pemilu. Karena itu, Panwas meminta agar dicabut."Panwaslu meminta kepada KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar daerah pemilihan," ujar anggota Panwaslu Topo Santoso kepada wartawan di Kantor Panwaslu, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/4/2004).Surat KPU tertanggal 5 April 2004 menyatakan apabila terjadi kesepakatan antarpartai peserta pemilu di TPS yang bersangkutan, proses penghitungan suara bisa dilanjutkan dengan pengertian bahwa bagi surat suara yang tertukar daerah pemilihannya, perolehan suara bagi masing-masing parpol tetap dianggap sah.Namun, apabila tidak ada kesepakatan antarparpol peserta pemilu maka pemilu ulang dilaksanakan di TPS tersebut khusus bagi jenis lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar dengan daerah pemilihan lain.Dikatakan Topo, surat itu bertentangan dengan UU Pemilu pasal 82 (2), 84 (1), 96 (5), 116 (2) dan 107 (2) dan Keputusan KPU 03/2004 tentang surat suara. Pasal 82 (2) menyebutkan surat suara pemilu anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor dan tanda gambar parpol peserta pemilu dan calon untuk setiap daerah pemilihan.Sementara pasal 116 (2) menyatakan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut a pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditatapkan dalam peraturan perundang-undangan. Juncto pasal 90 (1) bahwa sebelum melaksanakan pemungutan suara , KPPS melakukan c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan."Apabila di satu TPS para pemilih mencoblos surat suara yang sebenarnya berasal dari daerah pemilihan lain maka hal itu disebabkan tidak dilakukannya identifikasi dokumen oleh KPPS yang merupakan alasan bagi pemungutan suara ulang," tandasnya.Menurut Topo, hasil pemungutan suara dengan menggunakan surat suara dari daerah lain tidak sah. Surat KPU yang dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tertukarnya surat suara di daerah pemilihan yang berbeda, lanjut dia, justru akan menimbulkan masalah baru."Pembenaran atas pencoblosan terhadap surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan itu berpotensi menimbulkan sengketa dan ketegangan antarcalon legislatif dan pendukungnya," kata Topo.Surat Suara TertukarData Panwaslu menyebutkan dari laporan 24 Panwas Provinsi terdapat 110 TPSkekurangan surat suara. Sedangkan 189 TPS yang tersebar di 18 provinsi mengalami masalah tertukarnya surat suara dengan daerah pemilihan lain.Soal surat suara tertukar itu menurut anggota Panwaslu Masyhudi Ridwan, ada daerah yang menyatakan sah dengan ketentuan bahwa surat suara yang dihitung adalah untuk parpol sedangkan calegnya tidak dihitung. Namun, ada juga daerah yang menyatakan tidak sah dan dilakukan pemungutan suara ulang.Surat suara yang tertukar namun dinyatakan sah di antaranya surat suara DPRD Kabupaten pada 4 Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Keempat kecamatan itu adalah Inderalaya, Lempung, Tulung Selapan dan Tajung Batu.Selain itu, sejumlah surat suara untuk DPRD Kabupaten dicoblos di beberapa TPS di Kabupaten Lahat (Sumsel), Majalengka (Jabar) serta surat suara untuk DPRD Kota dicoblos di Cirebon.Sedangkan surat suara yang tertukar dan dinyatakan tidak sah terjadi di sejumlah TPS di beberapa kecamatan di Gorontalo dan Cirebon. Selain itu, juga terjadi di salah satu TPS di Girimulyo (DIY), 4 TPS di Kecamatan Nanggulan (DIY dan langsung dilakukan pemungutan suara ulang) dan 1 TPS di Kecamatan Kokap (DIY dan langsung dilakukan pemungutan suara ulang). Untuk TPS Girimulyo, pemilu ulang akan dilakukan 7 April 2004.Selain surat suara tertukar, di Sumbar ada TPS yang surat suaranya tercampur dengan surat suara untuk daerah pemilihan lainnya surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPR). Sementara, pemungutan suara di sejumlah TPS di 3 kecamatan di Kota Padang dan 2 TPS di Kabupaten Solok Selatan (Sumsel) terpaksa dihentikan karena tidak tersedia surat suara yang sah.
(asy/)











































