AJI Palembang: Cabut Pasal 27 UU ITE

AJI Palembang: Cabut Pasal 27 UU ITE

- detikNews
Kamis, 24 Des 2009 17:16 WIB
Palembang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar yang menyatakan pemerintah setuju untuk merivisi Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencabutan pasal 27 UU ITE merupakan langkah penting untuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Namun, AJI Palembang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI). RUU TIPITI saat ini menjadi
prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Sebab, RUU TIPITI
jauh lebih represif dan lebih karet dibanding dengan UU ITE. Jangan sampai, UU ITE โ€œdilepasโ€, tapi diam-diam muncul RUU TIPITI yang jauh lebih buruk. RUU TIPITI mengkriminalisasikan berlebihan terhadap pengguna internet," kata Ketua AJI Palembang Imron Supriyadi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (24/12/2009).

Selain itu, DPR dan pemerintah juga menetapkan Rancangan Undang-undang
Konvergensi Media sebagai prioritas Prolegnas 2010. RUU Konvergensi Media
ini menggabungkan Undang-undang ITE, Undang-undang Penyiaran dan
Undang-undang Telekomunikasi.

Hal ini bisa menimbulkan tumpang-tindih peraturan di bidang media internet. Untuk menghindari tumpang-tindih peraturan tersebut, harus dibuat desain peraturan yang komprehensif di bidang media internet. Jangan sampai UU ITE direvisi, tapi pada saat yang bersamaan juga dibahas RUU Konvergensi Media dan RUU TIPITI.

Sebaiknya, pinta AJI Palembang, dibuat desain kebijakan di bidang media secara menyeluruh, sebelum mengubah peraturan dan membuat peraturan baru. Kebijakan media tersebut harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Jangan sampai pengaturan internet menjadi sangat represif seperti UU ITE selama ini.

AJI Palembang mendukung AJI Indonesia yang sedang merancang masukan-masukan bagi revisi UU ITE dan RUU Konvergensi Media. Diharapkan, masukan AJI bisa mendorong peraturan mengenai internet menjadi lebih demokratis dan tetap menghormati kebebasan pers dan berekspresi. "Namun, terhadap RUU TIPITI kami nilai RUU ini terlalu over-kriminalisasi, sebaiknya ditolak saja," ujarnya.

(tw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads