Pembobolan BNI Rp 1,7 Triliun
Berkas John Hamenda P 21
Selasa, 06 Apr 2004 17:36 WIB
Jakarta - Mabes Polri menyerahkan tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kejati DKI menyatakan berkas John Hamenda telahlengkapnya (P21).Lengkapnya berkas acara pemeriksaan Direktur Utama PT Petindo itu disampaikan Humas Kejati DKI, Haryono kepada detikcom dalam perbincangan melalui telepon, Selasa (6/4/2004)."John dianggap telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dam UU Money Laundering. John juga akan segera ditahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang," ujar Haryanto.Lengkapnya berkas milik John Hamenda ini juga dibenarkan oleh Aspidsus Kejati DKI Marwan Effendy. Dikatakan Marwan, berkas John dinyatakan lengkap terhitung mulai hari ini.Ditemui di tempat terpisah, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko mengatakan, John Hamenda diserahkan ke Kejati beserta seluruh barang buktinya. Tidak dijelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang dimaksud."Untuk tersangka Jefrey Basso, Judhi Basso, dan Haris Ishartono berkasnya masih dalam perbaikan di Mabes Polri. Sedang Rudi Sutopo dan Nurcahyo berkasnya masih diperiksa Kejati DKI," ungkap Soenarko.Sekedar tahu, tersangka Haris ditahan Mabes Polri sejak tanggal 24 Desember 2003. Tersangka Sutopo ditahan Mabes Polri sejak 31 Desember 2003, dan tersangka Nurcahyo ditahan sejak 14 Januari 2004. Bila sampai 120 hari sejak ditahan berkas mereka tidak juga selesai atau lengkap, Mabes Polri harus melepaskan para tersangka ini. Hal ini sebagaimana terjadi dengan tersangka Andrian Woworuntu, Jefrey Basso dan Judhi Basso.
(djo/)











































