Simpan Heroin 1,7 Kg, Warga Nigeria Divonis Mati

Simpan Heroin 1,7 Kg, Warga Nigeria Divonis Mati

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2004 16:10 WIB
Jakarta - Seorang warga Nigeria divonis hukuman mati karena menyimpan heroin seberat 1,7 kg di dalam kamarnya.Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2004).Majelis hakim menyatakan terdakwa yang bernama Humperey Ejike (26) alias Doktor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 82 ayat 1 UU 22/1997 tentang penyimpanan dan pengedaran narkotika.Heroin tersebut ditemukan polisi pada 2 Agustus 2003 di kamar terdakwa yang terletak di atas restoran miliknya di jalan Wahid Hasyim kelurahan Kebon Kacang kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.Saat ditemukan, heroin seberat 1,7 kg itu disimpan dalam 5 buah kaos kaki yang disembunyikan di bawah spring bed dalam kamar terdakwa.Terdakwa sempat menyangkal kalau heroin itu miliknya, namun majelis hakim tidak menemukan bukti yang bisa menguatkan pernyataan tersebut.Majelis hakim juga merasa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa karena dia sebagai warga negara asing jelas-jelas melakukan pembangkangan terhadap pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan narkoba.Selain itu terdakwa dianggap menyulitkan proses persidangan sebelumnya karena selalu menjawab dengan berbelit-belit. Karena itu majelis hakim memutuskan hukuman mati sudah layak dan setimpal bagi terdakwa.Sedangkan penasihat hukum terdakwa Hasoloan Hutabarat menilai pengadilan berjalan dengan cacat hukum. Karena terdakwa yang tadinya dikenai pasal 78 UU 22/1997 tentang penyimpanan narkotika diganti menjadi pasal 82 tentang penyimpanan dan pengedaran narkotika."Saat pergantian tuduhan dilakukan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Di sini hakim telah mengabaikan pasal 56 KUHP. Tapi mungkin itu sudah kebijaksanaan hakim di Indonesia kalau setiap kasus narkoba tanpa pandang hukum lagi langsung divonis mati," tukasnya.Mengenai banding, Hasoloan akan berunding dulu dengan terdakwa dan akan diputuskan dalam satu minggu ke depan. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads