"Bisa dibekukan Izin Pelaku Teknik Bangunan (IPTB) 6 bulan sampai 1 tahun, golongannya diturunkan dari A jadi B atau C, yang ketiga izinnya dicabut sama sekali," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko di lokasi, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/12/2009).
Hari mengatakan tim ahli akan memeriksa bangunan naas di Tanah Abang itu. Pengawas sampai pemborong akan ditanyai. Hari menduga bangunan roboh ini memang menyalahi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hari, setiap pemborong harus memiliki sertifikat dan IPTB. Tanpa izin ini, pemborong tidak boleh mengerjakan pembangunan apapun.
"Harus ditanya dulu ini ada izinnya atau nggak," pungkas Hari.
(fay/anw)











































