Pemborong Bisa Dicabut Izinnya

Bangunan Roboh di Tanah Abang

Pemborong Bisa Dicabut Izinnya

- detikNews
Kamis, 24 Des 2009 15:02 WIB
 Pemborong Bisa Dicabut Izinnya
Jakarta - Sanksi sudah menunggu pihak pemborong dari proyek pembangunan toilet yang roboh di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA). Pihak pemborong bisa dicabut izinnya.

"Bisa dibekukan Izin Pelaku Teknik Bangunan (IPTB) 6 bulan sampai 1 tahun, golongannya diturunkan dari A jadi B atau C, yang ketiga izinnya dicabut sama sekali," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko di lokasi, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/12/2009).

Hari mengatakan tim ahli akan memeriksa bangunan naas di Tanah Abang itu. Pengawas sampai pemborong akan ditanyai. Hari menduga bangunan roboh ini memang menyalahi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin penambahan ini belum minta izin sehingga terjadi peristiwa ini," jelas Hari.

Menurut Hari, setiap pemborong harus memiliki sertifikat dan IPTB. Tanpa izin ini, pemborong tidak boleh mengerjakan pembangunan apapun.

"Harus ditanya dulu ini ada izinnya atau nggak," pungkas Hari.
(fay/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads