Pengosongan Rumah Dinas TNI di Jaktim Perintah Atasan

Pengosongan Rumah Dinas TNI di Jaktim Perintah Atasan

- detikNews
Kamis, 24 Des 2009 13:33 WIB
Jakarta - 3 Rumah Kompleks Angkatan Darat Otista yang terletak di Jl MT Haryono, Jakarta Timur dikosongkan paksa oleh TNI. Pengosongan tersebut dilakukan lantaran ada perintah atasan.

"Penertiban rumah sudah perintah langsung dari pimpinan teratas. Mengingat masih banyak prajurit yang mengontrak. Sementara mereka harus dituntut harus siap setiap saat," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Darpito menghadiri acara Hari Ultah Kodam Jaya ke-60 di Makodam Jaya, Jl Majen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2009).

Darpito menjelaskan, rumah-rumah yang dikosongkan tersebut saat ini ditempati oleh keluarga TNI yang sebenarnya menurut ketentuan sudah tidak berhak lagi.

"Yang kita tertibkan mereka yang telah salah menggunakan ketentuan prajurit dalam menempati rumah dinas. Mereka sudah tidak berhak. Kita berharap rumah-rumah dinas tersebut ditempati oleh prajurit-prajurit aktif," imbuhnya.

Hal yang patut menjadi perhatian masyarakat, lanjut Darpito, saat ini lebih dari 60 persen prajurit TNI masih ngontrak rumah alias belum memiliki rumah sendiri. Sehingga diharapkan, rumah yang dikosongkan itu bisa dipakai oleh yang lebih berhak.

"Mereka sudah tidak berhak. Kita berharap rumah-rumah dinas tersebut ditempati oleh prajurit-prajurit aktif. Saat ini 60 persen prajurit masih ngontrak. Kita harap semua dapat memahami," pintanya.

Jika ada pihak-pihak yang tidak puas dan akan menuntut ke jalur hukum, Darpito mempersilakan. Menurutnya justru dengan dibawa ke pengadilan, kasus ini akan bisa selesai dengan baik.

"Kalau tidak puas, lewat pengadilan silakan. Kita juga punya kekuatan hukum aturan yang akan dibuat. Pengosongan itu mekanisme hukumnya sudah benar," ujarnya.

(anw/fay)


Berita Terkait