Hakim Putuskan Agus Menjadi Dea, MUI Tunggu Aduan Masyarakat

Hakim Putuskan Agus Menjadi Dea, MUI Tunggu Aduan Masyarakat

- detikNews
Kamis, 24 Des 2009 10:10 WIB
Hakim Putuskan Agus Menjadi Dea, MUI Tunggu Aduan Masyarakat
Jakarta - Hakim pengadilan negeri (PN) Batang, Jawa Tengah mengabulkan permohonan Agus Wardoyo (30) untuk mengubah jenis kelaminnya menjadi wanita. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempersoalkannya selama tidak ada laporan dari masyarakat.

"Ini soal susah, ini ciptaan Tuhan. Kita ya belum berpendapat. Kalau ada pengaduan, masyarakat menanyakan masalah ini bagaimana tentu kita akan melakukan musyawarah menetukan sikap," kata Ketua MUI Amidhan melalui telepon di Jakarta, Kamis (24/12/2009).

MUI sampai saat ini belum mengambil sikap, menurut Amidhan, pihaknya bersikap pasif. "Kalau nanti ada permintaan baru kita bahas," imbuhnya.

Kasus seperti ini, lanjut Amidhan, bukan yang pertama, misalnya saja dari kasus artis Dorce Gamalama, dan itu tidak ada masalah.

"Itu aman-aman saja," terangnya.

Sebelumnya dalam sidang permohonan perubahan jenis kelamin Agus, yang digelar di PN Batang, Jawa Tengah, pada Selasa (22/12/2009), Ketua Majelis Hakim, Widiastuti SH mengabulkan permohonan Agus untuk mengubah jenis kelaminnya menjadi wanita

Agus, atas keputusan hakim itu mengaku sangat gembira dengan keputusan PN Batang tersebut. Agus merasa lebih nyaman, dia pun kemudian mengganti namanya menjad Dea Wardini.
(ndr/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini