"Yang belum lapor pertanggal 23/12/2009 jam 17.00 WIB ada 398 orang," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkat yang diterima redaksi detikcom, Kamis (24/12/2009).
Padahal batas waktu penyerahan LHKPN untuk anggota dewan adalah tanggal 1 Desember. Pihak KPK pun telah berkali-kali melakukan upaya jemput bola. Antara lain membuka counter LHKPN di Gedung Nusantara, Senayan. Selain itu KPK juga sudah menyurati pimpinan DPR dan membuat program pembelajaran cara mengisi LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabinet Indonesia bersatu II dari 37 orang, yang sudah lapor LHKPN 34 orang," jelas Jasin.
Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 UU 12/ 2003, UU 30/2002 tentang KPK, serta SK KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
(rdf/rdf)











































