'Tugas Negara' Berujung 17 Tahun Penjara

'Tugas Negara' Berujung 17 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 24 Des 2009 03:10 WIB
Jakarta - 5 terdakwa pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen telah divonis. 4 Eksekutor, Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tandon Keran serta Eduardus Ndopo Mbete divonis 17 tahun. Sedangkan Daniel Daen Sabon, sang pemegang pistol, divonis 18 tahun penjara di PN Tangerang.

"Kami merasa dikorbankan," ujar Edo usai divonis, Rabu (23/12/2009).

Sementara Hendrik menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Dia beranggapan bahwa para eksekutor hanyalah korban dari konspirasi besar. "Ini konspirasi," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyimak pengakuan selama persidangan, para eksekutor selalu menyebut mereka menjalankan tugas negara. Para eksekutor ini yakin, permintaan untuk membuntuti Nasrudin adalah 'tugas negara'. Apalagi yang memintanya adalah Wiliardi Wizar, seorang anggota polisi berpangkat Komisaris Besar. Wiliardi memang mendoktrin bahwa Nasrudin adalah orang yang berbahaya karena mau menggagalkan Pemilu.

"Kami yakin ini adalah tugas negara karena dibicarakan di Mabes Polri. Saat konfirmasi itu pun petugas," ujar Hendrik saat menjadi saksi bagi Wiliardi di PN Jaksel, Selasa (17/11/2009).

Dalam persidangan pula, Edo Cs selalu membeberkan ada tim lain yang bergerak. Tim ini membuntuti Tim Edo dan mereka kadang memberikan sinyal-sinyal bahwa mereka bergerak bersama. Hendrikus sempat yakin bahwa mereka adalah aparat negara, karena mengenakan safari, menenteng HT bahkan pistol.

Berkali-kali pula para eksekutor ini menolak menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lain. Saat persidangan Wiliardi, mereka menolak menjadi saksi karena merasa keselamatannya terancam.

Palu sudah diketok, walau membantah sekuat tenaga, majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara belasan tahun untuk mereka. Buah dari pekerjaan mereka menjalankan 'tugas negara'.

Dalam kasus ini, bukan hanya eksekutor yang merasa dikorbankan Wiliard pun merasa dikorbankan. Saat bersaksi untuk Antasari, Wiliardi mengaku telah diminta untuk menyamakan BAP untuk menjerat Antasari.

Dirinya mengaku jika menuruti perintah pimpinan, maka dirinya hanya akan diberikan sanksi disiplin. Pernyataan Wiliardi ini dibantah keras-keras oleh kepolisian saat bersaksi untuk Antasari.

Kasus pembunuhan Nasrudin belum berakhir. Persidangan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo masih berlangsung. Teka-teki pembunuhan suami Rhani Juliani ini pun masih berlanjut.

(rdf/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads