Surat Suara 3 Kabupaten di Bali Tertukar Antar-DP
Selasa, 06 Apr 2004 15:10 WIB
Denpasar - Surat suara pada tiga kabupaten di Bali, yakni Tabanan, Jembrana, dan Karangasam tertukar antar-daerah pemilihan (DP). KPU belum mengambil sikap atas hal ini.Meski surat suara tertukar, pencoblosan tetap dilakukan. Tapi sebagai konsekuensi, yang dicoblos hanya tanda gambar parpol. Sedangkan calegnya tidak dicoblos.Hal itu disampaikan Ketua KPUD Bali Anak Agung Oka Gede Wisnumurti dan Ketua Panwaslu Bali Wayan Juwana dalam jumpa pers di Warung Tulang Lunak Denpasar, Selasa (6/4/2004).Di kabupaten Tabanan, surat suara tertukar antara DP 3 dengan DP 4 di kecamatan Marga. Di kabupaten Jembrana, surat suara tertukar antara desa Melaya dengan desa Gumbrih kecamatan Mendoyo. Di kabupaten Karangasam, surat suara tertukar antara desa Seraya Timur kecamatan Karangasam dengan desa Tembuku kecamatan Abang."KPU belum mengambil sikap apakah akan menyelenggarakan pencoblosan ulang, karena masih dalam pembahasan pleno oleh KPU Tabanan, Jembrana, dan Karangasam," kata Wisnu.Dijelaskan dia, sesuai surat edaran KPU Pusat nomor 650/2004, jika terjadi tertukarnya surat suara antar-DP dan telah terjadi kesepakatan antara parpol di TPS yang bersangkutan, maka hasil perolehan suara masing-masing parpol dianggap sah. Tapi jika tidak ada kesepakatan antarparpol, maka pemilihan diulang di TPS yang bersangkutan, khususnya bagi lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.Sementara Juwana meragukan kesepakatan yang dilakukan saksi parpol dan petugas KPPS telah memiliki kekuatan hukum. Jika KPU sudah menjamin tidak akan ada tuntutan, maka tidak masalah."Jaminan inilah yang kita minta dari KPU. Tetapi apakah ada jaminan dari masing-masing caleg parpol untuk tidak melakukan tuntutan di kemudian hari," tukasnya.
(sss/)











































