Kekecewaan itu disampaikan Andi Syamsuddin, adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, saat dihubungi detikcom di Makassar, Rabu (23/12/2009).
Menurut Syamsudin, vonis hakim tersebut sangat ringan. Keputusan tersebut juga jauh dari rasa keadilan karena keluarga korban sudah kehilangan putra terbaiknya.
"Bagi para eksekutor itu hukuman mati yang paling pantas sebagai balasannya. Nyawa dibayar nyawa," ujar Syamsuddin.
Syamsudin menegaskan, pihaknya akan mendesak jaksa melakukan banding dan eksaminasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Beberapa LSM juga siap mendampingi kita," ungkap Syamsuddin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, hakim memvonis Hendrikus 17 tahun penjara. Hendrikus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana seperti dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan berencana.
Yang memberatkan Hendrikus adalah perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Korban adalah tulang punggung keluarga untuk 3 istri dan anak-anaknya. Hendrikus pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankannya, Hendrikus meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan. Terdakwa pun dinilai melakukan perbuatan karena manipulasi psikologis.
(mna/djo)











































