"Kami dikorbankan," cetus Edo sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009).
Edo merasa banyak fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang menjelaskan mereka hanya korban dalam skenario menghabisi Nasrudin. Namun, fakta-fakta itu diabaikan oleh hakim dalam memberi putusan.
"Kecewa, faktor dikorbankan tidak dipertimbangkan," curhat Edo yang mengenakan batik coklat muda, berbeda dengan 4 temannya yang memakai kemeja putih.
Sama seperti Edo, Hendrik pun mengeluh hal yang sama. Hendrik mengaku tidak pernah ada niat membunuh karena memang mereka tidak diorder membunuh, dan hanya mengawasi Nasrudin saja. Itupun dengan dalih tugas negara.
"Kami tidak ada perintah menghabisi. Itu ada di BAP, tapi kami sudah cabut itu," terang pria asal Flores, NTT ini.
Hendrik menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Dia beranggapan bahwa para eksekutor hanyalah korban dari konspirasi besar.
"Ini konspirasi," tegasnya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara bagi keduanya karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(Rez/irw)











































