Polisi Jamin Pemberian Senpi Sudah Diperketat

Polisi Main Todong

Polisi Jamin Pemberian Senpi Sudah Diperketat

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 16:49 WIB
Polisi Jamin Pemberian Senpi Sudah Diperketat
Jakarta - Peristiwa pelanggaran penggunaan senjata api oleh oknum polisi selalu berulang. Utamanya di Jakarta, polisi tidak mau lagi kecolongan. Jaminan pun diberikan bahwa izin pemberian senjata api (senpi) akan diperketat.

"Pemberian senjata sudah sangat ketat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,Β  Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (23/12/2009).

Adapun proses pemberian senjata itu, kata Boy harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kapolri untuk mendapatkan surat izin. Anggota polisi yang diberi senjata adalah petugas operasional mulai dari yang berpangkat Brigadir Dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan harus sudah bertugas di lapangan selama 5 tahun ke atas," katanya.

Setelah itu, anggota baru boleh mendaftarkan diri untuk mendapatkan senpi melalui berbagai macam tes, diantaranya tes psikologis dan telah mendapatkan sertifikat pelatihan menembak.

"Kebanyakan memenuhi syarat (MS). Tapi ada juga yang tidak memenuhi syarat (TMS)," tuturnya.

Bagi anggota yang dinyatakan TMS, diperbolehkan mengajukan tes lagi, 6 bulan setelahnya. Tes psikologi dilakukan di Bagian Psikologi, Biro Personel Polda Metro. "Klasifikasi dalam kelulusan tes pikologi diantaranya menyangkut bagaimana tingkat emosionalnya, tanggungjawabnya dan kemampuan pengambilan keputusannya," kata Boy.

Setelah memperoleh izin memegang senjata, baru senjata diberikan kepada anggota. Senjata dan peluru yang dibekali kepada anggota tercatat di Biro logistik. Setiap anggota diberi 10 butir peluru kaliber 38. Adapun jenis senjatanya yakni colt dan revolver atau Log, yang biasa diberikan kepada Anggota Brimob.

"Dan senjata itu harus melekat pada dirinya. Tidak boleh dipinjamkan, disimpan di kantor atau ditinggal di rumahnya. Kemana dia pergi, harus dibawa senjata itu," tuturnya.

Setiap tahun, anggota wajib memperpanjang surat izinnya. Terkait penggunaan peluru, anggota juga diwajibkan untuk membuat laporan usai menembakkan pelurunya.

"Nanti dijelaskan dalam laporan itu, untuk apa keperluan pengeluaran peluru tersebut. Maknanya laporan itu diteliti apakah dilakukan dengan benar, tepat atau tidak tepat," ujarnya.

Jika terbukti penggunaan peluru tidak tepat, kata Boy, anggota tersebut diberikan sanksi. Mulai dari dicabut izin hingga sanksi pidana. "Sanksi pidananya jika kasusnya seperti yang di Depok itu, sampai meninggal," paparnya.

Terkait penyimpangan penggunaan senjata itu, Boy mengatakan hal itu bisa terjadi pada setiap anggota. Situasi dan kondisi di lapangan, lanjut Boy, tidak selamanya berjalan baik hingga memungkinkan anggota mengeluarkan senjatanya.

"Masalahnya yg pegang senpi adalah manusia semua dan tentunya dalam hal melakukan tindakan bisa tepat, kurang tepat dan lalai, ini kondisi realitas yang mungkin terjadi di lapangan," ungkapnya.

Meski demikian, secara kedinasan, Boy memastikan anggota yang melakukan kelalaian pasti dijatuhkan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin hingga sanksi pidana.
(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads