"Saat melakukan pengawasan kami ada kelalaian. Sejauh ini belum ada izin untuk bangunan tambahan. Sedangkan bangunan induknya sudah ada izin," kata Kadis Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, Hari Sasongko, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Menurut Hari, hingga kini belum ada surat pemberitahuan apalagi izin melakukan pengerjaan bangunan bermasalah itu baik yang diajukan pemilik gedung maupun pemborong proyek. Seharusnya pemilik atau menajemen gedung Metro Tanah Abang tahu pengerjaan bangunan toilet yang menempel di bangunan induk tidak memiliki ijin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/iy)











































