"Bukan lagi evaluasi, langsung aparat hukum bisa melakukan pemeriksaan, langsung bongkar," ujarnya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2009).
Prijanto mengatakan, santunan dan biaya pengobatan korban menjadi tanggung jawab kontraktor dan pemilik gedung PT Metro II. "Jelas tanggung jawab mereka, bukan pemerintah provinsi, yang salah yang membangunnya," kata dia.
Menurut Prijanto, pemerintah merasa tidak ikut bersalah karena kurangnya
pegawasan. Pembangunan tersebut memang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak ada izinnya.
"Yang salah yang membangun, Lho kok pengawasannya? Personil P2B berapa, luas Jakarta berapa?" kilahnya sambil bertanya pada wartawan.
(mpr/irw)











































