Jaksa Agung: Vonis Eksekutor Nasrudin Pengaruhi Sidang Antasari Cs

Jaksa Agung: Vonis Eksekutor Nasrudin Pengaruhi Sidang Antasari Cs

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 14:47 WIB
Jakarta - Eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen telah diganjar penjara belasan tahun. Namun vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup. Muncul kekhawatiran vonis akan berimbas pada kasus Antasari Azhar Cs.

"Jelas mempengaruhi, orang itu satu kelompok," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta (23/12/2009).

Dia menjelaskan, terkait vonis yang tidak sesuai tuntutan itu pun pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi lebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita diberi waktu 14 hari. Kita akan evaluasi terlebih dahulu, tidak langsung mengajukan banding atau tidak. Kita masih pikir-pikir," terangnya.

Para eksekutor yakni Hendrikus Kia Walen yang berperan sebagai koordinator lapangan dan mengawasi proses eksekusi Nasrudin diganjar vonis 17 tahun penjara. Sedang rekannya Daniel Daen Sabon dan Heri Santoso, masing-masing divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara. Kemudian Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, diganjar masing-masing 17 tahun.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini