"Jelas mempengaruhi, orang itu satu kelompok," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta (23/12/2009).
Dia menjelaskan, terkait vonis yang tidak sesuai tuntutan itu pun pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para eksekutor yakni Hendrikus Kia Walen yang berperan sebagai koordinator lapangan dan mengawasi proses eksekusi Nasrudin diganjar vonis 17 tahun penjara. Sedang rekannya Daniel Daen Sabon dan Heri Santoso, masing-masing divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara. Kemudian Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, diganjar masing-masing 17 tahun.
(ndr/iy)










































