Edo & Fransiskus, Eksekutor Nasrudin Divonis 17 Tahun Bui

Edo & Fransiskus, Eksekutor Nasrudin Divonis 17 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 14:35 WIB
Edo & Fransiskus, Eksekutor Nasrudin Divonis 17 Tahun Bui
Tangerang - Vonis terhadap Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, menggenapi rangkaian vonis para eksekutor Nasrudin Zulkarnaen. Mereka berdua harus mendekam 17 tahun di penjara.

"Menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009).

Edo dan Fransiskus terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Nasrudin seperti dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan adalah perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban adalah tulang punggung keluarga untuk 3 istri dan anak-anaknya. Edo dan Fransiskus pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Atas vonis hakim, langsung meminta banding.

"Saya banding," kata Edo.

Sedangkan Fransiskus akan mempertimbangkan vonis hakim. "Saya pikir-pikir dulu," kata Fransiskus.

Edo berperan sebagai perekrut Hendrikus dan Fransiskus. Sedangkan Fransiskus berperan sebagai koordinator lapangan saat eksekusi Nasrudin.

3 Terdakwa lainnya sebelumnya juga sudah divonis. Hendrikus Kia Walen dan Heri Santoso divonis 17 tahun penjara. Daniel Daen Sabon yang memegang pistol divonis 18 tahun penjara.

(fay/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads