"Menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009).
Edo dan Fransiskus terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Nasrudin seperti dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan adalah perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya banding," kata Edo.
Sedangkan Fransiskus akan mempertimbangkan vonis hakim. "Saya pikir-pikir dulu," kata Fransiskus.
Edo berperan sebagai perekrut Hendrikus dan Fransiskus. Sedangkan Fransiskus berperan sebagai koordinator lapangan saat eksekusi Nasrudin.
3 Terdakwa lainnya sebelumnya juga sudah divonis. Hendrikus Kia Walen dan Heri Santoso divonis 17 tahun penjara. Daniel Daen Sabon yang memegang pistol divonis 18 tahun penjara.
(fay/iy)











































