"Kasus Century jaraknya masih jauh (dari impeachment)," kata Ketua MK Mahfud MD di ruangannya, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (23/12/2009).
Menurut Mahfud, seandainya Boediono bersalah pun, posisinya tidak bisa serta langsung digulingkan. Masih ada rangkaian pertarungan politik di DPR yang harus dilalui.
Untuk menjatuhkan Boediono dalam sidang paripurna, setidaknya harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 2/3 lagi harus menyetujuinya.
"Jika Partai Demokrat gandeng 1 partai saja akan selesai," tegasnya.
(mok/irw)











































