Surat Suara DP Tertukar, Keabsahan Tergantung Parpol-Panwas
Selasa, 06 Apr 2004 12:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan edaran soal tertukarnya surat suara untuk daerah pemilihan (DP) tertentu ke DP lain. Jika baru diketahui setelah pemungutan suara, sah tidaknya surat suara tergantung kesepakatan saksi parpol dan Panwaslu."Tadi malam kita membuat edaran, misalnya surat suara untuk DP I tertukar dengan DP III kalau terjadi di tengah jalan bisa diganti dengan yang benar. Kemudian pemilih yang sudah memilih dipanggil lagi, ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/4/2004).Namun, lanjut Ramlan, jika baru diketahui setelah perhitungan suara selesai tergantung kesepakatan saksi parpol dan Panwaslu. Surat suara sah, kalau saksi parpol menyatakan sah. Namun kalau ada satu parpol yang tidak menerima, pemungutan suara diulang," katanya.Dikatakan Ramlan, dalam situasi seperti itu harus segera diambil keputusan. Dia menambahkan di Jatim, semua saksi bisa menerima."Saya kira ini memang tidak ideal tapi kalau diulang mungkin yang datang untuk memilih akan lebih sedikit, apalagi tidak hari libur," jelasnya.Kasus tertukarnya surat suara itu juga terjadi di DKI Jakarta, yaitu surat suara untuk Jaktim tertukar/tercampur dengan surat suara untuk Jakbar. Di Sidoarjo-Jatim, kasus serupa juga ditemukan. Sebanyak 4 TPS lalu menggelar coblosan ulang pada Senin malam, sedangkan 1 TPS melakukannya pagi tadi.
(nrl/)











































