"Anggodo memang kita cekal, terkait SKRT (sistem komunikasi radio terpadu)," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Kasus SKRT di Dephut ini, yakni pengadaan alat komunikasi yang pengadaan barangnya dilakukan PT Masaro Radiokom milik kakak Anggodo, Anggoro pada 2007 lalu. Negara diduga dirugikan miliaran dalam pengadaan barang-barang itu.
"Pencekalan berdasarkan hasil penyelidikan," tambahnya.
Sedang terkait sikap kepolisian yang menyerahkan kasus Anggodo ke KPK, Tumpak mengaku sudah menerima surat dari Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
"KPK melakukan pendalaman, dan tentu yang mengarah pada tindak pidana korupsi," terangnya.
KPK pun sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan pada Anggodo dan saksi-saksi lainnya, namun kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Sepanjang diperlukan, sepanjang memang ada kaitannya ya tetu kita akan panggil. Kita akan lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
(ndr/iy)











































