KPK: Anggodo Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SKRT

KPK: Anggodo Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SKRT

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 13:44 WIB
Jakarta - Anggodo Widjojo telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan atas Anggodo ini berlaku selama 6 bulan. KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Anggodo.

"Anggodo memang kita cekal, terkait SKRT (sistem komunikasi radio terpadu)," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (23/12/2009).

Kasus SKRT di Dephut ini, yakni pengadaan alat komunikasi yang pengadaan barangnya dilakukan PT Masaro Radiokom milik kakak Anggodo, Anggoro pada 2007 lalu. Negara diduga dirugikan miliaran dalam pengadaan barang-barang itu.

"Pencekalan berdasarkan hasil penyelidikan," tambahnya.

Sedang terkait sikap kepolisian yang menyerahkan kasus Anggodo ke KPK, Tumpak mengaku sudah menerima surat dari Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

"KPK melakukan pendalaman, dan tentu yang mengarah pada tindak pidana korupsi," terangnya.

KPK pun sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan pada Anggodo dan saksi-saksi lainnya, namun kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Sepanjang diperlukan, sepanjang memang ada kaitannya ya tetu kita akan panggil. Kita akan lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait