Walikota: Tak Ada Izin, Pembangun Harus Dituntut

Bangunan di Tanah Abang Roboh

Walikota: Tak Ada Izin, Pembangun Harus Dituntut

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 13:16 WIB
Walikota: Tak Ada Izin, Pembangun Harus Dituntut
Jakarta - Bangunan perluasan toilet di pusat grosir Metro Tanah Abang tidak memiliki izin pembangunan. Wali kota Jakarta Pusat Sylviana Murni menyatakan pihak pembangun bangunan tersebut harus dituntut.

"(Bangunan itu) tidak ada izinnya. Bangunannya harus dibongkar karena tidak ada izinnya. Ini informasi resmi dari Dinas Penataan dan Pengawasan bangunan. Dan ini harus dituntut," ujar Sylviana.

Hal itu dikatakan Sylviana usai menjenguk 4 orang korban luka di RS Tarakan, Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sylviana menyatakan setiap korban tidak akan diminta biaya pengobatan. "Ini kan kejadian luar biasa, kondisi luar biasa pastilah ditanggung biayanya. RSUD Tarakan dinyatakan siap (menanggungnya)," jelasnya.

Hingga saat ini, Sylviana mengaku dirinya belum menerima informasi jelas tentang korban tewas.Β  Sylviana lalu bergegas ke RS Jakarta yang diinformasikan masih ada 3 korban lagi di sana.

(amd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads