Hendrikus, Eksekutor Nasrudin Divonis 17 Tahun Bui

Hendrikus, Eksekutor Nasrudin Divonis 17 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 13:05 WIB
Hendrikus, Eksekutor Nasrudin Divonis 17 Tahun Bui
Tangerang - Hendrikus Kia Walen menyusul rekannya Daniel Daen Sabon dan Heri Santosa menuju bui. Hendrikus divonis 17 tahun penjara atas pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"Dengan ini menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kurang masa tahanan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ismail di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009).

Hendrikus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana seperti dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan Hendrikus adalah perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban adalah tulang punggung keluarga untuk 3 istri dan anak-anaknya. Hendrikus pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankannya adalah Hendrikus meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan. Terdakwa pun dinilai melakukan perbuatan karena manipulasi psikologis.

Atas vonis ini, Hendrikus yang berkemeja putih menyatakan pikir-pikir dulu. Meski demikian, Hendrikus tampak tenang. Sementara jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Hendrikus berperan sebagai koordinator lapangan yang mengawasi proses eksekusi Nasrudin yang dilakukan Daniel Daen Sabon dan Heri Santoso. Daniel divonis 18 tahun penjara dan Heri divonis 17 tahun penjara.

(fay/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads