"Dengan ini menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kurang masa tahanan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ismail di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009).
Hendrikus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana seperti dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan Hendrikus adalah perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, Hendrikus yang berkemeja putih menyatakan pikir-pikir dulu. Meski demikian, Hendrikus tampak tenang. Sementara jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Hendrikus berperan sebagai koordinator lapangan yang mengawasi proses eksekusi Nasrudin yang dilakukan Daniel Daen Sabon dan Heri Santoso. Daniel divonis 18 tahun penjara dan Heri divonis 17 tahun penjara.
(fay/iy)











































