"Kita hormati dulu, kalu memang perkara Anggodo tidak dihentikan kita akan mempertimbangkan," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, di Mabes Polri, Jaksel, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (23/12/2009).
Bonaran menjelaskan, pihaknya menyadari memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan tersebut. Namun, pihaknya masih menghormati arahan Presiden SBY yang meminta kasus Bibit-Chandra dihentikan.
"Kami punya legal standing. Tapi kami menghormati arahan dari Presiden. Kalau saya ajukan ke Praperadilan,seandainya dimenangkan, kalau gitu saya ngelawan imbauan presiden donk," tandasnya.
Sebelumnya dua gugatan praperadilan terhadap SKPP kasus Bibit-Chandra ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan penolakan karena penggugat tidak memiliki legal standing.
(ape/irw)











































