Daniel, Eksekutor Nasrudin Divonis 18 Tahun Bui

Daniel, Eksekutor Nasrudin Divonis 18 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 12:22 WIB
Daniel, Eksekutor Nasrudin Divonis 18 Tahun Bui
Jakarta -

Daniel, Eksekutor Nasrudin Divonis 18 Tahun Bui

Terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Daniel Daen Sabon divonis 18 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," ujar ketua majelis hakim M Asnun di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009).

Menurut Asnun, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni menimbulkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan penderitaan lahir batin bagi keluarga korban. Lalu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian juga terdakwa menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 30 juta. Terdakwa tidak mengakui bersalah atas perbuatannya dan terdakwa sudah pernah melakukan perbuatan pidana.

Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan bersikap sopan di persidangan.

Atas vonis tersebut, Daniel tenang dan menyatakan akan banding saat ditanyai hakim.

Daniel berperan sebagai orang yang menembakkan peluru ke Nasrudin. Dalam aksinya, dia dibonceng oleh Heri yang mengendarai motor. Heri divonis 17 tahun penjara oleh hakim. (nik/iy)


Berita Terkait