"Ada rencana akan diubah UU ITE sehingga akan diringankan. Saya secara pribadi tidak sepakat, sehingga pendzoliman di media akan massif," kata Marzuki dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Marzuki memandang kehadiran UU ITE justru menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjerat penjahat dunia maya. Kalau dihapus, akan banyak orang yang semakin bebas saling serang di internet.
"Akhirnya solusinya bukan 'pegadaian', menyelesaikan masalah tanpa masalah. Ini malah menyelesaikan masalah nambah masalah," papar Marzuki.
Jika kejahatan internet tidak diatur dalam UU, lanjut Marzuki, akan banyak terjadi fitnah. "Fitnah akan menjadi-jadi kalau hukum tidak ditegakkan," tutupnya.
(van/yid)











































