"Menjatuhkan vonis pidana 17 tahun kepada terdakwa karena terbukti memenuhi dakwaan pasal 340 dan pasal 56 ayat kesatu dan kedua KUHP tentang pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009).
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah sigle parent untuk anak-anaknya.
Heri tampak tenang mendengarkan vonis. Dia menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Heri berperan sebagai pengendara motor yang membonceng Daniel Daen Sabon, terdakwa eksekutor yang menembakkan peluru ke Nasrudin. (aan/nrl)











































