Pengadilan Pakistan Perintahkan Telinga dan Hidung Terdakwa Dipotong

Pengadilan Pakistan Perintahkan Telinga dan Hidung Terdakwa Dipotong

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 11:05 WIB
Lahore - Pengadilan Pakistan memerintahkan agar hidung dan telinga dua pria dipotong sebagai hukuman atas perbuatan mereka. Hukuman tersebut dijatuhkan karena kedua pria itu melakukan hal yang sama pada seorang wanita muda.

Pengadilan antiterorisme di Kota Lahore menyatakan, hukuman itu dijatuhkan karena pengadilan menerapkan hukum Islam. Demikian seperti dilansir News.com.au, Rabu (23/12/2009).

Jaksa penuntut Lahore, Chaudhry Ali Ahmed mengatakan, salah seorang terdakwa, Sher Mohammad adalah sepupu wanita berusia 19 tahun tersebut. Pria itu ingin menikahi wanita muda tersebut. Namun orangtuanya menolak lamaran Sher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sher dan seorang temannya, Amanat Mohammad, kemudian menculik wanita tersebut. Mereka dituduh memotong kedua telinga dan hidung wanita tersebut. Peristiwa itu terjadi pada akhir September lalu di daerah Raiwind, Lahore.

Pengadilan juga menjatuhkan vonis 50 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda dan kompensasi kepada wanita tersebut.

Kedua terdakwa punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

(ita/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini