Pengadilan antiterorisme di Kota Lahore menyatakan, hukuman itu dijatuhkan karena pengadilan menerapkan hukum Islam. Demikian seperti dilansir News.com.au, Rabu (23/12/2009).
Jaksa penuntut Lahore, Chaudhry Ali Ahmed mengatakan, salah seorang terdakwa, Sher Mohammad adalah sepupu wanita berusia 19 tahun tersebut. Pria itu ingin menikahi wanita muda tersebut. Namun orangtuanya menolak lamaran Sher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan juga menjatuhkan vonis 50 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda dan kompensasi kepada wanita tersebut.
Kedua terdakwa punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
(ita/nrl)
