Sehubungan dengan berita detiknews Senin, 21 Desember pukul 15.41 WIB, dengan ini kami sampaikan klarifikasi agar masyarakat mengetahui permasalahan yang sebenarnya sebagai berikut:
1. Prosedur pencegahan untuk eliminasi filariasis telah direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1977. Pengobatan filariasis juga telah dilakukan di lebih 50 negara di wilayah Afrika, Amerika, Asia Tenggara, Pasifik Barat dan Mediteranian Timur yang mencakup 496 juta orang. Pengobatan massal filariasis di dunia tidak ada laporan kasus efek samping.
2. Di Indonesia, 316 dari 471 kabupaten/kota endemis filariasis. Disebut endemis jika di wilayah itu ada satu persen atau lebih penduduknya mengidap mikrofilaria dalam darahnya. Berdasarkan hasil pemetaan, prevalensi mikrofilaria di Indonesia 19% dari seluruh populasi. Jika tidak dilakukan pengobatan massal, sekitar 40 juta penduduk akan menjadi cacat disamping sebagai sumber penularan. Penyakit ini ditularkan oleh berbagai jenis nyamuk.
3. Meninggalnya 8 warga Kab. Bandung bukan karena obat filariasis. Berdasarkan hasil investigasi Komite Ahli Pengobatan Filariasis (KAPFI) yang diketuai Prof. Dr. dr. Purwantyastuti, M.Sc., diketahui 3 orang tidak minum obat filariasis dan 5 kematian lainnya terjadi karena penyakit lain yang telah diderita sebelumnya.
4. Tentang Namru-2 (Naval Army Medical Unit 2) sudah dihentikan sejak Oktober 2009 atau tidak beroperasi lagi. Menkes dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, berpendapat kerja sama dengan luar negeri di bidang kesehatan tetap diperlukan termasuk dengan Amerika Serikat. Kini, bentuk kerja sama dengan Depkes Amerika masih dibahas kembali dalam kerangka kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak, transparan, akuntabel dan setara. Kerja sama baru juga tidak ada unsur militer.
5. Program Jamkesmas tetap dilanjutkan. Bahkan dalam program 100 hari kepesertaan Jamkesmas diperluas cakupannya yaitu masyarakat miskin penghuni panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lapas/Rutan dan masyarakat miskin akibat bencana. Jamkesmas sudah berlaku sejak ditandatangani kesepakatan bersama antara Menkes, Mensos, Menhuk dan HAM serta Mendagri tanggal 17 Desember 2009 dan cukup membawa surat pengantar dari Kepala Panti/Rutan/Lapas.
6. Koordinasi Depkes di bawah Menkes dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr.PH, tetap berjalan baik karena didukung seluruh staf dan pimpinan.
(nrl/asy)











































