AJI: Cabut RUU TIPITI, Gantikan dengan Revisi UU ITE

AJI: Cabut RUU TIPITI, Gantikan dengan Revisi UU ITE

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 09:00 WIB
AJI: Cabut RUU TIPITI, Gantikan dengan Revisi UU ITE
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendukung langkah pemerintah untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hanya saja AJI meminta revisi UU ITE harus dibarengi dengan pencabutan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (TIPITI).

Koordinator Divisi Advokasi AJI Margiyono menjelaskan, RUU TIPITI lebih berbahaya ketimbang UU ITE. Sebab, dalam draf RUU TIPITI memuat pasal-pasal yang mempunyai ancaman hukuman yang lebih besar ketimbang UU ITE.

"Ancaman untuk membocorkan rahasia negara lewat internet maksimal 30 tahun penjara. RUU ini isinya ancaman semua," ujar Margiyono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/12/2009).

RUU TIPITI kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014, prioritas tahun 2010. Sementara revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas 2010-2014.

Margiyono menyatakan pihaknya akan mendorong agar revisi UU ITE bisa dijadikan prioritas pembahasan di DPR pada 2010. "Kita mendorong revisi UU ITE, dan menolak RUU TIPITI," ujarnya.

Margiyono mengungkapkan, dalam prioritas Prolegnas 2010 juga ada RUU tentang Konvergensi Media. RUU ini, katanya, memuat pasal yang akan memberikan kewenangan lebih kepada Depkominfo untuk mengontrol penggunaan internet.

"Namun untuk RUU Konvergensi Media, masih dibuka ruang diskuksi. Karena memang perlu melihat perkembangan teknologi informasi yang terjadi," tandas Margiyono.

(lrn/nrl)


Berita Terkait