"Silakan, prinsipnya kita terbuka," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto, melalui telepon, Selasa (22/12/2009).
Namun dia mengingatkan jangan sampai usulan seperti ini mencuat karena ada isu-isu berkaitan dengan penggunan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila memang Depkum HAM dan lembaga berwenang lain ingin melakukan revisi, utamanya di pasal 27 ayat 3, pihaknya pun menghormati.
"Tapi begini, pasal 27 ayat 3 tidak bisa semudah itu menjadi pasal refresif. Kami sudah mengingatkan ke pihak terkait agar jangan semudah itu membawa pasal UU ITE. Perlu dipastikan apakah benar materi pencemaran nama baik terpenuhi?" kuncinya.
(ndr/nrl)











































