"Atasan langsung (Presiden) bisa saja mengingatkan sebelum memberi sanksi administratif pada mereka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin lewat pesan singkat, Selasa (22/12/2009).
Menurut Jasin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 20 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pasal tersebut diatur tentang pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan.
"Tapi KPK juga akan terus mengingatkan bagi yang belum menyampaikan," tegasnya.
Empat menteri yang belum melakukan pelaporan kekayaan adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri ESDM Darwin Saleh dan Kepala BKPM Gita Wirjawan. Keempatnya harus melaporkan kekayaan karena sudah melewati batas waktu dua bulan sejak dilantik.
Namun, Jasin mengaku akan tetap menerima pelaporan selama ada niatan baik dari para menteri tersebut. Termasuk memberikan bantuan dalam proses pengisian formulir Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Yang penting sudah ada niatan dari mereka untuk menghubungi kita bahwa mereka ingin segera melengkapi," tutupnya.
(mad/nwk)











































