Lapindo dan Century Vs Nenek Minah dan Prita

Laporan Akhir Tahun YLBHI

Lapindo dan Century Vs Nenek Minah dan Prita

- detikNews
Selasa, 22 Des 2009 17:18 WIB
Jakarta - Perbedaan perlakuan dan ketidakadilan hukum mewarnai proses hukum di Indonesia selama 2009. Kasus Lapindo, Century, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah melenggang mulus. Namun orang kecil macam nenek Minah dan Prita Mulyasari menjadi pesakitan.

"Tidak ada pertanggungjawaban terhadap hilangnya suara pada pemilu kemarin, terbitnya SP3 kasus semburan lumpur Lapindo dan penyelamatan Bank Century," ujar Direktur Advokasi YLBHI Nur Hariandi di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2009).

Hal itu berbanding terbalik dengan sikap aparat yang ngotot memenjarakan orang kecil. Ada nenek Minah yang dipidana karena mencuri kakao, Basar Suyanto dan Kholil yang mencuri semangka dan Prita Mulyasari yang dipidana karena mengeluhkan pelayanan RS Omni International.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini fakta telanjang betapa aparat hukum memutar otak untuk mengkriminalisasi warga negara biasa, tetapi buntu otak saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi," sebutnya.

Nurhandi mencontohkan, Presiden SBY sangat responsif terhadap pembentukan tim khusus untuk mendamaikan Aburizal Bakrie dengan Sri Mulyani dibanding pengusutan kekerasan bagi warga miskin.

"Dimana niat pembentukan tim khusus untuk penembakan petani miskin di Desa Rengas, Ogan Ilir, Sumsel?" tanya Nurhandi.

Selain itu, para menteri lebih memperhatikan pencemaran nama baiknya dari pada tewasnya WNI di luar negeri. "Kasus tewasnya buruh migran dan kasus David Hartanto Wiaya, seorang mahasiwa berprestasi di Singapura malah ditelantarkan begitu saja," jelasnya.

Pemberantasan mafia hukum juga belum terlihat wujud nyatanya dalam pembentukan Satuan Tugas Khusus Mafia Hukum. Padahal, SBY berjanji menjadikannya prioritas dalam 100 hari pemerintahannya.

"Belum ada strategi nasional pemberantasan mafia hukum. Sosok satgas yang direkrut pun masih gelap," pungkasnya.
(fiq/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads