"Jelas bukan. Nanti dalam KUHAP yang baru dimana saya ketua tim penyusunnya, akan diakui. Kalau sekarang belum," kata saksi ahli dari Universitas Trisakti Andi Hamzah dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Andi mengatakan, rekaman itu pun tidak bisa termasuk alat bukti petunjuk. Sesuai pasal 188 KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari saksi, terdakwa dan surat. SMS, ponsel, telepon, email dan rekaman, akan menjadi alat bukti di dalam KUHAP yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seribu orang yang melihat tetap saja bukan alat bukti," kata Andi.
Andi menambahkan, apalagi sekarang ini ahli informasi teknologi mengatakan SMS dapat terkirim tanpa diketahui oleh si pemilik nomor. Karenanya, bobot SMS menjadi alat bukti semakin luntur.
Jaksa melalui saksi ahli Ruby Alamsyah telah memutar rekaman Antasari-Rhani Juliani dan Antasari-Sigid Haryo Wibisono pada sidang beberapa waktu lalu. Namun, pembicaraan yang terjadi Februari 2009 dan Maret 2008 itu dihentikan karena tidak jelas terdengar. Saksi ahli dari pihak Antasari, Agung Harsoyo juga mengatakan, SMS ancaman terhadap Nasrudin juga sudah tidak ada di ponsel Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut.
(mok/fay)











































