"Kita akhirnya nggak jadi lapor karena Polda kesulitan tentukan pasal apa yang akan disangkakan terhadap terlapor nantinya," kata salah satu anggota koalisi Forum Warga Jakarta (Fakta), Tubagus Haryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jaksel, Selasa (22/12/2009).
Fakta sendiri merupakan salah satu LSM yang tergabung dalam KAKAR. KAKAR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak SPK kemudian menyarankan agar mereka melaporkannya ke Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus mengatakan, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri pekan depan. Ini adalah usaha ketiganya untuk memperjuangkan ayat yang hilang itu. Ayat yang dimaksud berbunyi sebagai berikut.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya"
Sebelumnya, KAKAR sudah mendatangi Dewan Kebijakan DPR. Tubagus dan kawan-kawan juga pernah ke KPK untuk melaporkan dugaan suap terkait hilangnya ayat tersebut.
"Dan terakhir ke polisi ini untuk melaporkan kriminalnya. Pasti ada orang yang melakukan penghilangan ayat itu," tandasnya.
(mei/nwk)










































