Sebaiknya hak menyadap cukup diberikan pada KPK saja karena telah memiliki sejumlah persyaratan. Bila dimiliki instansi lain ditengarai akan rawan penyimpangan.
"Cukup KPK saja. Berbagai persyaratan dimiliki KPK, misalnya gaji para pegawainya yang layak. Dan juga penyadapan kan untuk kasus korupsi saja," terang mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chaerul Imam, melalui telepon, Selasa (22/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang ditakutkan kesewenang-wenangan dari seorang peyidik. Kalau dilakukan oleh alat negara yang gajinya kecil itu bahaya," jelasnya.
Penyadapan bila dipakai untuk hal yang tidak semestinya, bukan untuk kasus korupsi akan sangat berbahaya, karena akan rawan penyimpangan.
"Dengan sistem yang dimilikinya saya yakin KPK melakukan penyadapan dengan penyaringan," imbuhnya.
Sementara terkait dengan isi RPP Penyadapan yang di mana ada izin pengadilan justru itu membuat rawan kebocoran. Demikian pula dengan keberadaan pusat intersepsi nasional atau dewan pengawas intersepsi.
"Kalau saya jadi anggota dewan pengawas, kemudian ada keluarga dan sahabat saya yang mau disadap, bagaimana coba?" terangnya.
Justru dengan RPP Penyadapan akan semakin luas persoalan. "Semakin banyak lembaga yang terlibat, apa tidak peluang korupsi semakin luas?" kritiknya.
(ndr/iy)










































